IDXChannel - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, dugaan terhadap ayah Mario Dandy pelaku penganiayaan David itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), tentang kejanggalan kekayaan Rafael Alun.
"Ini tentu masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan yang bersangkutan. Yang sejak tahun 2012 saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013," kata Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023) malam.
"Berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang, dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," sambungnya.
Untuk itu, kata Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan memanggil Rafael untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (1/3/2023).
"Tapi kita tegaskan, sekarang masih diduga dan KPK besok akan mempelajari. Apakah dugaan itu perlu ditelisik kesangkaan itu. Nanti kita lihat KPK pasti profesional dan harus profesional," ujarnya.
Mahfud menegaskan, kejanggalan sumber kekayaan Rafael Alun mesti diusut agar para pejabat lain terdidik tidak hedonis, dan tidak manfaatkan jabatannya untuk berfoya-foya.
"Bukan karena kita benci, bukan karena kita apa. Tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini, agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan," kata Mahfud.
(YNA)