sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Jaksa di Kejari Jakbar Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
28/02/2025 10:20 WIB
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ diduga menilap uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ diduga menilap uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar. (Ilustrasi)
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ diduga menilap uang barang bukti senilai Rp11,5 miliar. (Ilustrasi)

Sedangkan uang Rp23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Untuk AZ menerima bagian sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh dua orang Kuasa Hukum,” katanya. 

Terhadap AZ, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement