IDXChannel - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah memiliki waktu untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos hingga 3 Maret 2025.
Dia pun menegaskan pemerintah terus berupaya melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekstradisi buronan KPK tersebut.
"Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk kita mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya," ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian HAM, KPK, kejaksaan, serta kepolisian untuk melakukan ekstradisi. Dia pun optimistis seluruh dokumen yang dibutukan untuk persidangan segera rampung dalam waktu dekat.
Dia juga menyebut Paulus Tannos sedang ditahan di penjara Changi, Singapura. Pihaknya pun siap melakukan gugatan dan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
"Kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi sementara kami siapkan," tuturnya.