"Cuti tentunya tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal," katanya.
Kemudian dia mengimbau untuk ada pengaturan kembali jam layanan, agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.
MenPAN-RB meminta seluruh instansi pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.
"Diharapkan masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan, dan perayaan Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)