sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mensos Risma: Pendamping Tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

News editor Widya Michella
08/05/2024 17:30 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, pendamping bantuan sosial (bansos) tidak berhak memasukkan usulan nama penerima.
Mensos Risma: Pendamping Tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos. (Foto Widya M/MPI)
Mensos Risma: Pendamping Tidak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos. (Foto Widya M/MPI)

IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan, pendamping bantuan sosial (bansos) tidak berhak memasukkan usulan nama penerima. Hal ini sebagai respons atas mencuatnya laporan mengenai intervensi pihak Kemensos terhadap penentuan penerimaan bansos.

"Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) Itu tidak berhak," kata Mensos Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Jadi sekali lagi teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data," sambungnya.

Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya kini mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bantuan sosial (bansos) kini melalui musyawarah desa (Musda). Perubahan usulan itu tertuang dalam permensos 73 tahun 2024 yang akan berlaku mulai Juni 2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement