"Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab,"katanya.
Selain itu, pemerintah daerah/kabupaten dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, titik koordinat rumah.
"Yang selanjutnya, dilakukan pengesahan bupati, wali kota, atau wakil bupati, atau wakil wakil kota, atau sekda atas nama bupati. Kemudian dikirim kepada kami," kata dia.
Dengan begitu, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa.
"Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," tuturnya.
(YNA)