"Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa tiga bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu," kata Mensos.
Sistem mekanisme ini akan hadir dalam aplikasi cek bansos yang dapat diunduh melalui PlayStore. Usai melakukan musda, perangkat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah desa terkait pengusulan data bansos secara online.
"Jadi lengkap disini karena sekarang semua kita basisnya teknologi informasi nanti tinggal meng-upload itu," katanya.
Dengan demikian, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa.