"Ya namanya begituan pak jaksa, kita kan enggak bisa percaya. Bisa saja pakai nama orang, bisa saja pakai nama bapak, pakai nama si b, si c," jawab Galumbang.
"Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP saya tidak pernah menyimpulkan ada pak AQ di situ," pungkasnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar. Aliran dana tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP pada kasus BAKTI Kominfo.
(NIY)