Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju/tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya impor ilegal baju/produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara.
Upaya penindakan dan pemusnahan baju/tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat & daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo menambahkan, sebelumnya Satgassus juga telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai SNI. Menurut Yudi, apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.