Sebagai informasi, Istana mengungkapkan bahwa anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berjumlah sembilan orang.
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Ari mengatakan, nama-nama calon pansel masih dalam proses pematangan dengan memperhatikan masukan dan harapan dari masyarakat.
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," kata Ari.