sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penampakan Tiga Mobil Mewah dan Antik Milik Andhi Pramono yang Disita KPK

News editor Muhammad Farhan
21/09/2023 10:48 WIB
Berikut ini rincian tiga kendaraan mewah dan antik milik Andhi Pramono yang disita KPK:
Penampakan Tiga Mobil Mewah dan Antik Milik Andhi Pramono yang Disita KPK. (Foto Istimewa KPK)
Penampakan Tiga Mobil Mewah dan Antik Milik Andhi Pramono yang Disita KPK. (Foto Istimewa KPK)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa kendaraan mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) di Batam, Kepulauan Riau.

Aset yang disita KPK terdiri dari tiga mobil mewah milik Andhi yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK guna disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) kelas II Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP, guna dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjung Pinang," ujar Ali dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Berikut ini rincian tiga kendaraan mewah dan antik milik Andhi yang disita KPK:

- Satu unit mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak;

- Satu unit mobil merek Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; 

- Satu unit mobil merek Toyota, Type Roadster, model Mb Penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. 

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. 

Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono. 

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement