IDXChannel - Polisi bongkar penipuan umrah di Malang, Jawa Timur. Tak main-main, kerugian penipuan ini mencapai Rp1,9 miliar.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, polisi menangkap satu tersangka berinisial AA (34) warga asal Wates, Kabupaten Blitar, selaku pemilik dua biro perjalanan umrah di Blitar dan Kediri.
"Penipuan ini melibatkan puluhan korban dari berbagai daerah di Jawa Timur," kata Gandha, Rabu (10/1/2024).
Dia menambahkan, pengungkapan penipuan murah ini berawal dari laporan salah satu pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah asal Tajinan, Kabupaten Malang, berinisial IWN.
Dia melakukan kerjasama pemberangkatan umrah dengan AA, ternyata pada perjalanannya uang jamaah dibawa kabur oleh AA, dan membuat para jamaah umrah sempat terkatung-katung di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Perkara penipuan travel umrah terjadi di tanggal 18 September 2023, dan berhasil kita ungkap pada 26 Desember 2023. Jadi pelapor ini juga pemilik ini merupakan agen biro umroh, inisialnya IWN yang bernama agennya itu inisialnya adalah PT GAH," kata dia.
Kerjasama antara IWN di bawah perusahaan miliknya PT GAH dengan perusahaan milik AA yakni PT HJS dan PT UHK. Kerjasama ini AA mencarikan jamaah umrah dan memberangkatkannya sesuai dengan kesepakatan dengan IWN. Alhasil pada perjalanannya ada 49 jamaah umrah yang berangkat bulan November 2023 lalu.
"Rincian 42 orang yang mengambil paket sebesar Tp18,5 juta untuk 11 hari, lima orang dengan paket sebesar Rp24,5 juta, untuk paket 11 hari juga, dan dua orang yang mengambil paket sebesar Rp19,5 juta," paparnya.
Rute perjalanan pun telah disepakati berangkat dari Surabaya di Bandara Juanda menuju Mekkah dan Madinah, dengan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur. Setelah perjalanan dari Kualu Lumpur, Malaysia, jamaah seharusnya melanjutkan perjalanan ke Arah Saudi menuju Jeddah, kemudian tujuan akhir Mekkah dan Madinah.
"Tetapi pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya, Bandara Juanda menuju ke Kuala lumpur, menuju ke Kuala lumpur International, setelah sampai di sana ternyata, hingga mencapai dua hari para jamaah 49 ini tidak berangkat - berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah mengeluhkan kepada pelapor," jelasnya.
Dari sanalah akhirnya IWN sempat menanyakan persoalan tersebut ke AA, usai ada salah satu jamaah yang mengadu ke dirinya. Ternyata oleh AA dijawab bahwa uangnya yang telah disetorkan ke dirinya telah habis, atau tidak ada. AA pun menyarankan agar para jamaah pulang ke Indonesia, dengan dibantu dirinya.
"Akan tetapi kesepakatan bersama 49 jamaah umrah ini dengan pelapor dengan agen yang awal ini, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah," kata dia.
"IWN yang curiga lantas melakukan audit dengan diketahui ada kerugian mencapai Rp 1,9 miliar," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka beralasan IWN memiliki utang kepada dirinya, sehingga uang yang disetorkan oleh 49 jamaah umrah itu digunakan untuk membayar utang milik IWN ke AA. Tapi berdasarkan penyelidikan kepolisian, keterangan yang disampaikan AA ternyata tidak berdasarkan bukti kuat.
Ketika ditelusuri, uang jamaah yang seharusnya disetorkan untuk biaya perjalanan umrah baik, tiket pesawat, hotel, hingga kebutuhan akomodasi penginapan, oleh tersangka AA ternyata digelapkan untuk kepentingan pribadi, dan diputar kembali ke dua perusahaan biro perjalanan yang dimilikinya.
"Uang yang tidak dibayarkan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk kebutuhan travel, untuk diputar lagi ke selanjutnya. Jadi mereka ini ada indikasi memanfaatkan tiket-tiket promo, baik itu promo Hotel, maupun tiket pesawat," kata dia.
Menariknya tersangka AA juga terindikasi melakukan modus penggelapan biaya umrah dengan modus sama, karena biro perjalanannya telah beroperasi tiga tahun sejak 2019, dengan memanfaatkan promo-promo umrah murah, yang menarik minat para jamaah.
(NIY)