Pengguna disabilitas akan mendapatkan Kartu Disabilitas yang bisa diperoleh dengan mendaftarkan dan registrasi secara online. Kemudian, akan dihubungi petugas untuk proses pengambilan Kartu Disabilitas di Stasiun Bogor, Juanda, Sudirman, Tanah Abang, Duri, dan Stasiun Bekasi.
Asdo melanjutkan, peningkatan layanan ini juga sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 tentang penyandang disabilitas serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
"Jadi kami berharap agar Commuter Line lebih accessible atau dapat terakses oleh semua kalangan, termasuk penumpang disabilitas pun nantinya bisa leluasa bepergian dengan Commuter Line," Asdo menambahkan. Kami ingin ekosistem moda transportasi ini jadi lebih inklusi, sehingga semua bisa terlayani," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)