Kemudian empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan, dan delapan Ratifikasi Konvensi Internasional.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan, 418 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari jumlah tersebut yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 sampai dengan 30 Juli 2026 meliputi tiga perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya, 32 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian, 105 perkara dinyatakan ditolak, 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 80 perkara dinyatakan ditarik kembali, 12 perkara dinyatakan gugur, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memutuskan perkara itu.
"DPR RI memiliki kokitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum, memiliki basis legitimasi yang kuat, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," ujar dia.
(Dhera Arizona)