IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tak dapat mentolerir praktik pemotongan anggaran konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman, Jawa Tengah yang disunat dari Rp15 ribu per orang menjadi hanya Rp2.500.
"Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu ditelusuri oleh pihak KPU. Kalau di daerah itu yang muncul kan di Sleman dan di Banten. Itu memang enggak boleh sama sekali, kita enggak tolerir sama sekali," kata Komisioner KPU, August Mellaz di Jakarta, Minggu (28/1/2024).
Mellaz mengatakan, KPU saat ini tengah mengusut perkara yang bermain berujung anggaran konsumsi disunat. Sementara itu, dalam pengadaan barang jasa dijelaskan lewat e-katalog.
"Kemudian kita sudah dapatkan kalau informasinya ya. Karena ini kan situasi yang anggarannya memang distribusinya ke satuan kerja di tingkat Kabupaten Kota. Jadi menggunakan e-katalog, kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri dan itu tidak bisa ditoleransi," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi buka suara soal para petugas KPPS di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan. Konsumsi itu awalnya dianggarkan Rp15 ribu per orang.
"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan adalah Rp15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp2.500," kata Baehaqi.
Baehaqi menjelaskan, penyediaan konsumsi dilakukan melakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Tapi pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman.
"Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," tukasnya.
(FAY)