sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saat Ditangkap KPK Lukas Enembe Kantongi Paspor dan Uang Asing, Mau Kabur?

News editor Arie Dwi Satrio
13/01/2023 09:44 WIB
KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat ditangkap Lukas mengantongi paspor dan sejumah mata uang asing. Mau kabur ke luar negeri?
Saat Ditangkap KPK Lukas Enembe Kantongi Paspor dan Uang Asing, Mau Kabur? (FOTO: MNC Media)
Saat Ditangkap KPK Lukas Enembe Kantongi Paspor dan Uang Asing, Mau Kabur? (FOTO: MNC Media)

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement