IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing dengan sikap keberatan Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah miliknya dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sebanyak 88 tas mewah tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS) dengan tersangka Harvey Moeis.
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut Harli, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut adalah bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk (TINS).
"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar Harli.
Sebelumnya, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar mengatakan, puluhan tas branded itu dibeli dari hasil keringat Sandra Dewi, bukan dari hasil uang korupsi.
"Tas-tas juga, kalau saya tidak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris Arthur Haedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022.
Dari 22 tersangka itu, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel.
(YNA)