sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik

News editor Puteranegara
23/07/2024 12:20 WIB
Kejagung tak ambil pusing dengan sikap keberatan Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah miliknya dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TINS).
Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik. (Foto MNC Media)
Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik. (Foto MNC Media)

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022.

Dari 22 tersangka itu, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel.

(YNA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement