Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sementara dalam persidangan, terkuak diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda.
"Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," tutupnya.
(NIY)