“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” jelasnya.
Kata Said, Buruh juga akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Selain aksi pada Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” imbuh Said.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.
"Semuanya dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu, masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, akhir Mei lalu.