IDXChannel - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).
Jaksa KPK kali ini menghadirkan Sekretaris Pribadi Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa Robert Indarto, Imelda. Adapun kesaksiannya untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Elmindra, dan MB Gunawan.
Dalam persidangan, Imelda mengaku pernah diperintahkan untuk menukarkan mata uang Rupiah menjadi USD di money changer milik crazy rich PIK, Helena Lim. Namun, uang dengan total nilai Rp7,8 miliar yang ditularkan Imelda tak pernah diterima kembali olehnya.
"Perintahnya seperti apa?" tanya jaksa.
"Perintahnya, bapak mau beli USD, terus saya cari rate yang terendah. Itu aja," kata Imelda.
"Ada rekomendasi? Atau ada money changer yang direkomendasikan oleh pak Robert?" cecar jaksa.
"Bapak sih nggak pernah secara khusus, paling cuma menyebutkan beberapa," balas Imelda.
"Ada menyebutkan beberapa. Bisa disebutkan yang disampaikan pak Robert?" tanya jaksa.
"Paling cuma 'coba kamu tanya ke Quantum, atau coba tanya ke temen saya'," ungkap Imelda.
Diketahui PT Quantum Skyline Exchange merupakan perusahaan money changer milik Helena Lim. Imelda pun akhirnya menghubungi pihak perusahaan tersebut untuk menyetorkan sejumlah uang yang diperintahkan Robert Indarto.
"Di 2018 pernah ada transaksi dengan Quantum?" tanya jaksa.
"Enggak ada pak. BAP saya 2019," jawab Imelda.
"Berapa transaksinya masih ingat yang ke Quantum?" tanya jaksa.
"Menurut BAP, ada Rp 1,4 miliar; Rp 1,7 miliar; Ro 2,1 miliar; Rp 2,1 miliar; dan Rp 500 juta," beber Imelda.
"Jadi totalnya berapa saudara saksi?" tanya jaksa.
"Totalnya Rp7,8 (miliar)," timpal Imelda.
Imelda menceritakan, uang itu sedianya akan ditukarkan dalam mata uang US Dolar. Namun, ia mengaku tak pernah menerima hasil penukarannya.
"Dari Rp 7,8 (miliar) yang uang yang diperintah pak Robert ini secara bertahap ya? Itu uang dolar itu pada akhirnya saudara dapatkan dari Quantum secara fisik? Uang dolar itu saudara dapatkan kembali?" cecar jaksa.
"Kalau Quantum fisik tidak pernah terima," kata Imelda.
"Tidak pernah terima?" tanya jaksa.
"Iya," timpal Imelda.
"Kan tugasnya tadi perintahnya untuk menukarkan menjadi mata uang asing?" tanya jaksa.
"Betul, saya pikir mungkin Quantum sudah antar sendiri ke bapak," jawab Imelda.
"Pernah dikonfirmasi ke pak Robert uang yang ditukar itu sudah di dapat tidak?" cecar jaksa.
"Bapak enggak pernah tanya ke saya, jadi asumsi saya bapak sudah dapat," kata Imelda.
"Asumsi saudara. Tadi kan tugasnya menukarkan uang rupiah ke dolar. Tapi yang saya tanya dolarnya saudara dapatkan tidak?" tanya jaksa lagi.
"Enggak," tegas Imelda.
Dalam perkara ini, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
(Nur Ichsan Yuniarto)