sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Pendaftaran Calon Gubernur Independen dan Jalur Parpol

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
12/05/2024 19:19 WIB
KPU DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon melalui jalur partai politik.
Simak Perbedaan Pendaftaran Calon Gubernur Independen dan Jalur Parpol. (Foto MNC Media)
Simak Perbedaan Pendaftaran Calon Gubernur Independen dan Jalur Parpol. (Foto MNC Media)

"Makanya prosesnya lebih cepat atau lebih awal, nanti kalau sudah memenuhi syarat dalam tahap pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sudah terpenuhi syarat minimal nya 618.968 dukungan, kami akan terbitkan keputusan KPU bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat dukungan minimal," paparnya.

Sedangkan untuk calon melalui jalur partai politik sesuai syarat Undang-undang harus mendapatkan SK dukungan partai politik sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Partai politik nantinya bisa menghitung memakai patokan kursi atau suara sah.

"Keputusan SK KPU ini lah yang akan dibawa untuk mendaftar di tanggal 26-28 Agustus 2024, jadi kalau calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik membawa SK dari partai, kalau Calon Independen atau perseorangan membawa SK dari KPU. Makanya prosesnya untuk Calon Independen lebih awal karena mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dukungan, meng-upload-nya ke Silon, kemudian kami melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," terang Dody.

Dody menjelaskan, surat pernyataan dukungan ditandatangani dan KTP dukungan itu discan kemudian diupload ke dalam Silon, d-input datanya ke dalam Silon. Nantinya akan dicocokkan dalam verifikasi administrasi antara data yang diunggah di Silon, dengan KTP, dengan pernyataan dukungan sesuai atau tidak. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement