IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan terkait mekanisme perbedaan Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau Perseorangan dengan calon yang melalui jalur partai politik yang akan sama-sama mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.
Apabila calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari KPU DKI pada masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, maka calon kepala daerah melalui jalur partai politik harus mengantongi SK dari kumpulan partai politik yang berkoalisi.
"Tahapan untuk pendaftaran pasangan calon dari unsur partai politik nanti dari tanggal 26-28 Agustus 2024 itu akan penerimaan dari partai politik, untuk dari calon dari partai politik tinggal membawa SK Partai Politik, sedangkan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan terlebih dahulu," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada awak media, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Hal inilah yang membuat Cagub-Cawagub jalur perseorangan atau independen dibuat proses tahapan untuk mendapatkan SK KPU lebih awal pada 8-12 Mei 2024.