IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya menegaskan jika anak buahnya terbukti bersalah, maka harus diproses dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Biar saja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang pajak dan bea cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menekankan, Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret kasus tersebut. Pendampingan itu, kata dia, diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi proses hukum.
"Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja, akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin saja sampai prosesnya selesai," tutur Purbaya.
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di dua lokasi hari ini, yaitu Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan di Jakarta. OTT KPK di Banjarmasin menyasar pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
(Febrina Ratna Iskana)