IDXChannel - Polisi menetapkan Adi Irawan (AI), sopir pengendara mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tersangka. Dia jadi tersangka usai menabrak siswa-guru SD 01 Kalibaru, Jakarta Utara.
Penetapan ini setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
"Dengan hasil saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Polisi juga telah melalui tes urine kepada pelaku, hasilnya AI negatif narkotika. Dia juga tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Adapun, tersangka dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah dan beberapa orang yang memang ada di lokasi kejadian.
Sebagai informasi, insiden mobil pengangkut MBG menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 terjadi pada Kamis (11/12/2025). Saat itu seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Dari rekaman CCTV, mobil itu terlihat melaju menabrak pagar sekolah. Setelah menabrak pagar, mobil itu kembali melaju hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah.
Akibat kejadian ini, 22 orang dilarikan ke rumah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun kini sudah 10 orang dipulangkan ke rumah karena kondisinya kian membaik.
(Nur Ichsan Yuniarto)