"Iya Bapak," jawab Saksi.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana non budgeter itu penggunaanya untuk Pak Menteri?" tanya Jaksa lagi.
"Iya Bapak, contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)