sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung: Kita Pelajari Dulu

News editor Jonathan Simanjuntak
31/07/2025 22:01 WIB
Kejagung buka suara terkait kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Mantan Mendag Tom Lembong. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana.
Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung: Kita Pelajari Dulu. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Kejagung: Kita Pelajari Dulu. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.

"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).

Anang enggan berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan Presiden tersebut. Meskipun ketika ditanyai mekanisme abolisi, Kejagung mengaku akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden.

"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," tuturnya.

Selain abolisi Tom Lembang, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat Presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement