IDXChannel - Sekretariat Jenderal DPR RI masih menghitung besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR 2024-2029. Besaran tunjangan pengganti rumah dinas itu mengacu pada rumah-rumah di kawasan elite Senayan hingga Kebayoran Baru.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, acuan tersebut cukup realistis sehingga Setjen ingin mengetahui pasaran sewa rumah di daerah-daerah di Jabodetabek.
"Kami masih mengidentifikasi besaran-besaran rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabodetabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Indra mengatakan, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR bersifat fixed alias setara untuk setiap anggota dengan acuan harga rata-rata sewa rumah untuk tiga kamar.
"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan alasan pihaknya menarik rumah dinas (rumdin) dan memilih memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI yang baru. Dia mengklaim, kondisi rumdin DPR RI sudah terbengkalai. Bahkan, sejumlah anggota DPR RI terpaksa harus merogoh kocek sendiri untuk memperbaiki kerusakan di rumdin.
"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tapi juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," ucap Indra.
"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," ujarnya.
Sekedar informasi, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
(Rahmat Fiansyah)