sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR

News editor Felldy Utama
26/08/2025 11:38 WIB
Jadi, pada saat anggota DPR dilantik Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata.
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR (iNews Media Group)
Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan, Begini Penjelasan Wakil Ketua DPR (iNews Media Group)

IDXChannel - Tunjangan rumah untuk anggota DPR RI Rp50 juta per bulan. Namun, uang itu hanya diberikan 12 kali, terhitung dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

"Yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu 2024 dan sampai dengan 2029," lanjutnya.

Dasco menambahkan, pada saat anggota DPR dilantik Oktober 2024 itu, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah.

Sayangnya, kata dia, karena waktu 2024 itu anggarannya belum tersedia langsung.

"Sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025," katanya.

Nantinya, kata Dasco, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima atau mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi.

"Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp50 juta sudah enggak ada lagi," katanya.

"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata Dasco.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement