Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan, UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari yang UMP 2023 sebesar Rp1.986.670. Itu artinya ada kenaikan upah sebesar Rp70.825.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan berdasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," tukasnya.
(FAY)