sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK: Saya Sebagai Saksi, Bukan Tersangka

News editor Jonathan Simanjuntak
23/04/2026 21:21 WIB
Pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB), menyatakan dia diperiksa KPK sebagai saksi, bukan tersangka.
Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK: Saya Sebagai Saksi, Bukan Tersangka. (Foto: Jonathan/iNews Media Group)
Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK: Saya Sebagai Saksi, Bukan Tersangka. (Foto: Jonathan/iNews Media Group)

IDXChannel - Pemilik Uhud Tour selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ustaz Khalid Basalamah (KB), rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4/2026). Usai diperiksa, Khalid menegaskan dirinya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Khalid terlihat sudah turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.32 WIB. Ia terlihat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya sebelum akhirnya menemui awak media.

"Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat nanti. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, enggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," ujar Khalid kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Berbeda dari pemeriksaan awal, kali ini penyidik menurutnya meminta keterangan dirinya berkaitan dengan asosiasi haji. Khalid menjelaskan dirinya merupakan Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.

Khalid menyebut ada beberapa asosiasi lain yang turut diperiksa sebagai saksi pada panggilan kali ini. Ia juga menyebut undangan panggilan ini juga dipenuhi asosiasi lainnya.

"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya Ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang," imbuh dia.

Sebagai informasi, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.

"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement