sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, KPK Periksa Dua Mantan Direktur LPEI 

News editor Danandaya Arya Putra
10/04/2025 11:50 WIB
KPK memeriksa dua orang mantan direktur LPEI pada Kamis, 10 April 2025.
KPK memeriksa dua orang mantan direktur LPEI pada Kamis, 10 April 2025.
KPK memeriksa dua orang mantan direktur LPEI pada Kamis, 10 April 2025.

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (10/4/2025).

Pemangilan dua orang ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

Dia menambahkan, kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih Jakarta.

"H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI," katanya.

Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI.

Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sementara itu, dari lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. 

Sementara itu, nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement