"AM selaku Wakil Kepala Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. DP selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.