IDXChannel - Membantah kritikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, mengatakan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal bukan berarti Jawa sentris.
"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris,” kata Mastuki dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (15/3/2022).
Mastuki menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang terkait hal ini. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).
“Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009. Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tutur dia.
Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal ini hanya pada satu pertimbangan, tapi banyak sekali pertimbangan.
Kemudian pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar megeri dan bersertifikat halal itu memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan). Sebab menurutnya keberbedaan menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman.
"Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," ujarnya.
Selain itu, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak, dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal. Ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.
"Ada 12 (duabelas) opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia", ucap dia.
Ketiga, gunungan wayang, tidak hanya digunakan di Jawa. Dalam sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Misalnya, wayang Bali dan wayang Sasak.
“Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas menyayangkan hilangnya kata "MUI" dalam logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal menurutnya ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal yang ditulis dalam bahasa arab.
"Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI-nya hilang dan yang tinggal hanya kata halal yang ditulis dalam bahasa arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022). (TYO)