Kemudian, jika melihat data pada rentang sejak BPKH didirikan 2017 sampai 2023 nilai manfaat yang diberikan kepada per jamaah haji yang berangkat rinciannya Rp26,90 juta (2017), Rp33,72 juta (2018), Rp33,92 juta (2019), Rp57,91 juta (2022), Rp40, 23 juta (2023).
Lantas, dia membandingkan dengan distribusi nilai manfaat yang diterima jamaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta orang rata-rata hanya menerima di kisaran Rp118 ribu-Rp490 ribu per jamaah dalam setiap tahunnya.
Sehingga, kata dia, jika ditotal dalam rentang tahun 2017-2023, jamaah haji tunggu per orang rata-rata hanya memperoleh penambahan nilai manfaat Rp1,8 juta yang didistribusikan oleh BPKH melalui akun virtual atau rata-rata berkisar 20 persen dari total nilai manfaat, sedangkan 80 persen diberikan kepada jamaah haji yang berangkat pada setiap tahun.
"Oleh sebab itu, mengingat dana yang diterima jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dari nilai manfaat begitu besar, maka wajar bila kemudian ada yang menyebut sebagai subsidi dengan sistem sangat mirip skema ponzi (ponzi scheme)," jelas dia.