"Formula BPIH yang telah disepakati Komisi VIII dan Kemenag dalam rangka menjaga keseimbangan, kesehatan serta kelangsungan dana haji. Pada saat yang sama kebijakan ini sebagai upaya serius menyelamatkan tata kelola dana haji dari jebakan sistem ponzi," tuturnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Nilainya rata-rata Rp93.410.286 per jamaah haji reguler. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
(YNA)