"Di mana 5,2 jamaah haji tunggu dana hasil kelolaanya dari BPKH yang berasal dari uang pendaftaran ‘dipaksa’ menanggung subsidi kepada 221 (tahun depan 2041) ribu jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan," katanya.
Sehingga, menurutnya, jika diteruskan format subsidi terebut, maka akan tergerus dan habis hanya untuk subsidi maksimal sampai tahun 2027. Nilai manfaat yang diperoleh BPKH dari 2018-2022 berkisar Rp6 triliun sampai Rp10 triliun.
"Praktik ini tentu sangat tidak sehat bagi kelangsungan dana haji dan bisa menjadi bom waktu. Karena hak jamaah haji tunggu sangat dirugikan, terlebih bagi mereka yang antre sampai 40 hingga 60 tahun mendatang," ucapnya.
Oleh sebab itu, tata kelola keuangan haji, kata Mustolih harus terus diperbaiki dengan cara merasionalisasi dan menyeimbangkan pembagian nilai manfaat yang adil dan proporsional antara jamaah haji yang berangkat dengan jamaah haji yang akan berangkat pada tahun-tahun berikutnya.