Upaya lain untuk memaksimalkan serapan kuota pada tahun ini, kata Saiful Mujab, adalah mempercepat proses pemvisaan. Sampai penutupan proses pemvisaan, 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan.
Jumlah ini melebihi kuota jamaah haji reguler, sebanyak 213.320. Sebab, dalam prosesnya, ada jamaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan, misalnya wafat, sakit, atau karena alasan lainnya.
“Ada sisa 45 kuota karena secara waktu, saat info pembatalan keberangkatan jamaah yang bersangkutan disampaikan, sudah tidak mungkin lagi dilakukan proses pemvisaan bagi jamaah yang akan menggantikan karena sudah ditutup,” kata dia.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia pada 2024 ini mencapai 241.000 jamaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
(YNA)