“Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh bahan dan proses yang dilakukan perusahaan memenuhi kriteria jaminan produk halal,” tutur Aqil, dikutip dari website resmi BPJPH Kemenag (9/11).
Menurut Mutu Institute, untuk menjadi penyelia halal, seseorang mesti memenuhi beberapa syarat. Selain harus WNI dan menganut agama Islam, orang tersebut harus mengantongi gelar sarjana di beberapa bidang: kimia; biokimia; pangan; biologi; farmasi; atau teknik industri.
Kemudian, penyelia halal harus memiliki wawasan dan pengetahuan yang mendalam tentang kehalalan produk berdasarkan syariat Islam. Penyelia halal juga harus mengantongi sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia.
Penyelia halal juga mesti menempuh sejumlah pendidikan dan pelatihan. Jika dinyatakan lulus, barulah mereka dapat melamar pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan. Tugas yang diampu cukup berat, sebab membutuhkan konsistensi, kompetensi, dan kredibilitas.
Salah satu tugas penyelia halal adalah mengkoordinasikan proses sertifikasi halal dengan auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalanan produk.