sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MUI Keluarkan Fatwa Iklim Global, Defortasi hingga Bakar Hutan dan Lahan Dinyatakan Haram

Syariah editor Widya Michella
24/02/2024 20:09 WIB
MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) (MNC Media)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) (MNC Media)

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," katanya.

Sehingga diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,"tuturnya.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan
berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement