IDXChannel – Sertifikasi halal merupakan syarat penting dan keharusan bagi setiap perusahaan di Indonesia untuk memberikan sebuah kepastian atas kehalalan suatu produk yang diperdagangkan dari berbagai sektor, mulai dari makanan, barang, ataupun jasa.
Dalam Undang – Undang No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal ( JPH ), disebutkan bahwa membuat sertifikasi halal merupakan sebuah kewajiban bagi suatu perusahaan.
"Pendaftaran sertifikasi halal sekarang itu satu pintu. Hanya melalui pstp.halal.id untuk mempermudah pelaku usaha," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, dikutip dari kemenag.go.id Rabu (3/8/2022).
Dilansir dari laman .halal.go.id, setiap badan usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa syarat pelengkap, dan mekanisme antara lain :
1. Data Pelaku Usaha
Pada syarat ini, pelaku usaha harus menyantumkan ( NIB ) Nomor Induk Berusaha, namun jika pelaku usaha tidak memiliki NIB, bisa digantikan dengan ( NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll ).
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk barang yang digunakan harus sesuai dengan nama yang akan dicantumkan di badan sertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan Produk
Berupa bahan baku, bahan penolong dan bahan tambahan
4. Proses Pengolahan Produk
Tahapan ini dimulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi
5. Dokumen Sistem Produk Halal
Sebuah sistem yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan.
Adapun tata cara mekanisme untuk mendapatkan sertifkasi halal antara lain :
1. Permohonan
Pelaku usaha melakukan pengajuan permohonan sertifikasi halal
2. Pemeriksaan
Dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan oleh BPJH (max 10 hari kerja)
3. Penetapan
Menetapkan LPH bedasarkan pilihan pemohon pelaku usaha (max 5 hari kerja)
4. Pengujian
Melakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian produk (40 - 60 hari kerja)
5. Pengecekan
Menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian LPH (5 hari kerja)
6. Fatwa
Menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk
Setelah mengetahui syarat –syarat dan juga beberapa mekanisme untuk mendapatkan sertifikat halal, kira – kira berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat dari awal sampe selesai ? Waktu yang dibutuhkan untuk memproses sertifikasi halal berbeda – beda. Untuk perusahaan dalam negeri diperlukan waktu sekitar 75 hari kerja, sedangkan untuk perusahaan luar negeri dibutuhkan waktu sedikit lebih lama yaitu 3 bulan atau sekitar 90 hari kerja.
(Penulis Bayu Rama Magang idxchannel.com)
(SAN)