sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Kehalalan Vaksin Moderna, Ini Penjelasan MUI

Syariah editor Fahreza Rizky
07/09/2021 06:38 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan belum melakukan kajian tentang aspek kehalalan vaksin Moderna.
Soal Kehalalan Vaksin Moderna, Ini Penjelasan MUI (FOTO:MNC Media)
Soal Kehalalan Vaksin Moderna, Ini Penjelasan MUI (FOTO:MNC Media)

Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna. 

Kiai Niam memaparkan hingga kini MUI telah mengeluarkan fatwa untuk sejumlah merk vaksin, antara lain Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, dan Pfizer. MUI menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram. 

Namun demikian penggunaan keduanya adalah dibolehkan, karena kondisi yang mendesak, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19. Sedangkan untuk Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement