sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Motor Honda Bisa Naik Segini Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak

Technology editor M Fadli Ramadan
08/12/2024 10:40 WIB
PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengetahui apakah seluruh sepeda motor yang dipasarkannya di Indonesia akan terkena imbas PPN 12 persen.
Harga Motor Honda Bisa Naik Segini Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak. (Foto MNC Media)
Harga Motor Honda Bisa Naik Segini Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, opsen pajak menyangkut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Angkanya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.

Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement