sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Kena Denda Rp24 Juta, Ketahui Batasan dalam Memodifikasi Motor 

Technology editor M Fadli Ramadan
25/04/2023 04:00 WIB
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.

1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

3. Tidak Mengubah Rangka Kendaraan

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Jika ingin mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi bukan untuk digunakan di jalan umum.

4. Tidak Mengubah Kapasitas Mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan resmi di sirkuit permanan atau non-permanen. Sebaiknya tidak digunakan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement