sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Kena Denda Rp24 Juta, Ketahui Batasan dalam Memodifikasi Motor 

Technology editor M Fadli Ramadan
25/04/2023 04:00 WIB
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.

5. Tidak mengganti knalpot

Jika dibandingkan, lebih banyak dampak buruk knalpot modifikasi (racing) daripada knalpot bawaan pabrik.

Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Untuk itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahaya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement