sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Kena Denda Rp24 Juta, Ketahui Batasan dalam Memodifikasi Motor 

Technology editor M Fadli Ramadan
25/04/2023 04:00 WIB
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel – Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Tapi, ada batasan dalam mengubah kendaraan yang apabila dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

Setiap pemilik motor pasti tergoda untuk melakukan modifikasi agar menjadi pusat perhatian saat berada di jalan. Jika tak terlalu ekstrem dan masih berpacu pada keselamatan, maka itu sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum seperti dibagikan oleh Wahana Honda.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement