IDXChannel – Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Tapi, ada batasan dalam mengubah kendaraan yang apabila dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.
Setiap pemilik motor pasti tergoda untuk melakukan modifikasi agar menjadi pusat perhatian saat berada di jalan. Jika tak terlalu ekstrem dan masih berpacu pada keselamatan, maka itu sah-sah saja untuk dilakukan.
Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.
Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.
Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum seperti dibagikan oleh Wahana Honda.