sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Kena Denda Rp24 Juta, Ketahui Batasan dalam Memodifikasi Motor 

Technology editor M Fadli Ramadan
25/04/2023 04:00 WIB
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.
Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor agar berbeda dengan yang lainnya. Foto: MNC Media.

7. Tidak mengganti klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Disitat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (NIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement