sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
05/09/2023 16:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial seperti permodalan.
Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil. (Foto: MNC Media)
Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil. (Foto: MNC Media)

4. OJK sedang menyusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Rancangan SEOJK dimaksud mengatur antara lain: 

a. Unit karbon yang diperdagangkan Penyelenggara Bursa Karbon Internal.

b. Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.

c. Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon.

d. Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.

e. Penilaian Kemampuan dan Karbon.

f. Operasional dan Pengendalian di Penyelenggara Bursa Karbon. Internal.

g. Tata Cara Permohonan Perizinan Karbon. Penyelenggara Bursa Karbon. 

h. Perubahan Atas Peraturan 

5. Dalam mendukung pertumbuhan bisnis perasuransian di Indonesia, OJK bersama dengan seluruh stakeholder industri perasuransian di Indonesia tengah menyusun sebuah roadmap pengembangan perasuransian. 

Dengan proses penyusunan roadmap yang lebih inklusif, maka dokumen roadmap dimaksud nantinya dapat diimplementasikan secara efektif sebagai perwujudan atas komitmen bersama dari seluruh stakeholder terkait untuk mendorong penguatan dan pengembangan sektor perasuransian di Indonesia. 

6. Dalam rangka penguatan kapasitas dan tata kelola industri asuransi, OJK akan menyempurnakan POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang di antaranya memuat ketentuan terkait penguatan permodalan, dan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan kapasitas permodalan yang dimiliki.   

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Advertisement
Advertisement