sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
05/09/2023 16:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial seperti permodalan.
Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil. (Foto: MNC Media)
Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil. (Foto: MNC Media)

Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS dan POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai: 

a. Batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS.

b. Kewajiban BPR dan BPRS memiliki kebijakan dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.

c. Perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM.

d. Program Pemeliharaan Sertifikasi Kompetensi Kerja secara berkala.

e. Pengaturan mengenai LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan.

f. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan

g. Penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan. 

3. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang mengatur kegiatan penyelenggaraan LAPMN dalam rangka mempermudah penyedia jasa keuangan dan nasabah di industri Pasar Modal pada proses pembukaan rekening dan pengkinian data, sehingga proses pelaksanaan customer due diligence (CDD) dapat berjalan dengan efisien. Ruang lingkup kegiatan Penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:  

a. Menerima data statis awal calon nasabah dan/atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau enhanced due diligence (EDD);  

b. Membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna 

LAPMN; dan 

c. Memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Advertisement
Advertisement