Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR dan BPRS dan POJK Nomor 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BPR dan BPRS. Pokok pengaturan RPOJK utamanya diantaranya mengenai:
a. Batasan minimal dana pengembangan kualitas SDM BPR dan BPRS.
b. Kewajiban BPR dan BPRS memiliki kebijakan dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
c. Perluasan jenis dan metode pelaksanaan pengembangan kualitas SDM.
d. Program Pemeliharaan Sertifikasi Kompetensi Kerja secara berkala.
e. Pengaturan mengenai LSP sektor perbankan yang menyelenggarakan.
f. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan
g. Penguatan sanksi atas pelanggaran ketentuan.
3. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang mengatur kegiatan penyelenggaraan LAPMN dalam rangka mempermudah penyedia jasa keuangan dan nasabah di industri Pasar Modal pada proses pembukaan rekening dan pengkinian data, sehingga proses pelaksanaan customer due diligence (CDD) dapat berjalan dengan efisien. Ruang lingkup kegiatan Penyelenggara LAPMN dalam POJK ini meliputi:
a. Menerima data statis awal calon nasabah dan/atau nasabah, penerimaan pengkinian data, sentralisasi data dan dokumen CDD dan/atau enhanced due diligence (EDD);
b. Membagikan data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna
LAPMN; dan
c. Memberitahukan informasi pengkinian data dan dokumen CDD dan/atau EDD kepada Pengguna LAPMN di mana nasabah tersebut terdaftar.