1. Pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.
2. Pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro.
3. Penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura.
4. Pergadaian.
5. Penyelenggaraan kegiatan usaha bulion
6. Koperasi di sektor jasa keuangan.
9. Dalam rangka penguatan pengawasan, OJK tengah mempersiapkan mekanisme pendelegasian kewenangan perizinan dan pengawasan ke kantor OJK di daerah dimana untuk bidang PVML pendelegasian dilakukan terhadap Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro yang direncanakan mulai pada bulan November 2023.
10. Di bidang literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat:
a. Daya dukung aliansi strategis yang telah dijalin dengan Kementerian/Lembaga untuk mengakselerasi efektivitas program literasi dan inklusi keuangan di daerah dalam rangka memenuhi amanat UU P2SK, antara lain melalui penguatan kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
b. Kerangka hukum dan peraturan pelaksanaan atas Gugatan Perdata terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.